Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pemtinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores;
menyinkronkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyinkronkan kebijakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai pengelolaa:-i, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores;
- memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sesuai dengan kebijakan umum pemerbtah pusat dan pemerintah daerah; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Lab-.lan Baja ?lores yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Pasa.1 5
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 h uruf a terdiri atas:
- Ketua merangkap Menteri Koo:-dinator Bidang anggota Kemaritiman
- Ketua Pelaksana Menteri Par±wisata Harian merangkap anggota
- Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
Menteri Keuangar:;
Men teri Lingkungan Hidup dan Kehutanar:;
Menteri ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badc..n Pertanahan Nasional;
Men teri Pekerj aan Umum dc..n Perumahan Rakyat; I
Menteri Ferhubungan;
Menteri Fendayagu:iaan Aparatur Negara dan Reforma~i Birokrasi;
Men teri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Komunikasi dan Informatka;
Menteri Kesehatan;
Menteri ~elautan can Perikanan;
Menteri 3adan Usaha Milik Negara;
Menteri Pendidika.1 dan Kebuda:7aan;
Menteri Riset Teknologi dan Per:didikan Tinggi;
Menteri Desa, Transm~grasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Sekretaris Kabinet;
Kepala ...
PRE SI DEN
REPUB'-IK INDONESIA
- Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal6
( 1) Dalam mend ukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Sekretariat se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1)
secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kernen terian Koordinator Bi dang Kemari timan.
