PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan
Pariwisata Labt:an Baja Flores, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Baja Flores.
(2) Badan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores
sebagaimana dimaksud pada ayat :i) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
