HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada
pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores diberikan Honorarium setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu:
- Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga
puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus rupiah);
- Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh
tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Satuan Pengawas Intern, sebesar
Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus
lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga
belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan
- Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu
tujuh ratus rupiah).
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum termasuk pajak penghasilan.
2020, No.261 -3-
Pasal 4
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung sejak
diangkat/ dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya
remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan
tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.261 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Flores sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores,
perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Flores;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 55);
2020, No.261 -2-
