PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada
pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
