PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.261 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020
,
ttd
