PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 4
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung sejak
diangkat/ dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya
remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
