PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
- Perwilayahan Pembangunan DPN;
- Pembangunan Daya Tarik Wisata;
- Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata;
- Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata;
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
- pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Perwilayahan Pembangunan DPN
