PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Arah pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi Pembangunan:
DPN;
Pemasaran pariwisata nasional;
Industri pariwisata nasional; dan
Kelembagaan kepariwisataan nasional.
Bagian Kesatu
Umum
