PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri dari:
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2022, No.40 -5-
- Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris: Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris
Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- Anggota:
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
2022, No.40 -6-
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Pertanian;
Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional; dan
- Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.40 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis
lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan
penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur
kementerian/lembaga, perlu mengubah Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis
Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 26);
