PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pekerjaan
Umum dan
Perumahan Rakyat;
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -4-
Menteri Perhubungan;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Komunikasi
dan Informatika;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
Kepala Badan
Pengawas Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
- Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -5-
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi
Kepariwisataan dapat mengikutsertakan
kementerian/ lembaga termasuk Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
apabila diperlukan.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Dalam rangka sinergitas pembangunan
kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan
menyusun Rencana Induk Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan).
(2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated
Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Ketua Harian.
(3) Dalam penyusunan Rencana Induk
Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim
Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1(satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya
masing-masing dapat menyelenggarakan rapat
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -6-
koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian
hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.
- Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PELAPORAN
Pasal 11A
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian
permasalahan pembangunan kepariwisataan perlu
mengubah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis
Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76);
