PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 9A
(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya
masing-masing dapat menyelenggarakan rapat
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -6-
koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian
hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.
- Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PELAPORAN
