PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 11A
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
