PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 12
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
