PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi
Kepariwisataan dapat mengikutsertakan
kementerian/ lembaga termasuk Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
apabila diperlukan.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
