Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pekerjaan
Umum dan
Perumahan Rakyat;
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -4-
Menteri Perhubungan;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Komunikasi
dan Informatika;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
Kepala Badan
Pengawas Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
- Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2018, No.26 -5-
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
