PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014
Pasal 1
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
- Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan
Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian,
2017, No.76
keterpaduan baik perencanaan maupun
pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil
guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
- Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi
Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang
dilaksanakan Pemerintah guna mencapai
keselarasan, keserasian, keterpaduan baik
perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta
kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan
kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
- Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim
yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan
koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
- Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk
oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu
tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri dari:
- Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
2017, No.76 -4-
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam
Negeri;
- Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pekerjaan
Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Menteri
Perhubungan;
- Menteri Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Komunikasi
dan Informatika;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
2017, No.76
- Menteri
Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
- Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal;
- Kepala Badan
Ekonomi Kreatif; dan
- Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.76 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur
kementerian/lembaga sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
2017, No.76 -2-
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147);
