Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri dari:
- Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
2017, No.76 -4-
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam
Negeri;
- Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pekerjaan
Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Menteri
Perhubungan;
- Menteri Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Komunikasi
dan Informatika;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
2017, No.76
- Menteri
Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
- Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal;
- Kepala Badan
Ekonomi Kreatif; dan
- Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.76 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
