PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 64
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63, meliputi:
- meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata;
- meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan
- meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan
