PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, meliputi:
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
peningkatan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
- peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
