Pasal 16
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik
Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di Destinasi Pariwisata yang belum berkembang Kepariwisataannya; dan
memperkuat upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DPN; dan
memperkuat upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi :
mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata; dan
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Bagian Keempat Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata
