KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin
oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di
lingkungan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2019, No. 269 -4-
(2) Ruang lingkup ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,
serta televisi dan radio.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
2019, No. 269 -5-
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2019, No. 269 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan
dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan usaha.
(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi
dan kreativitas.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
2019, No. 269 -7-
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif.
Pasal 13
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 14
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 15
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 16
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2019, No. 269 -8-
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 18
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 21
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
2019, No. 269 -9-
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 22
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Pasal 23
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 24
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
2019, No. 269 -10-
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 214); dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 139); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun
berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
2019, No. 269 -11-
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 269 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan
penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
2019, No. 269 -2-
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif
Nasional Tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
