KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl ;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl;
- pen5rusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;
- Deputi Bidang Pemasaran; f.Deputi...
SK No 222995 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
- Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
SK No 222996 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan pariwisata.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15. . .
SK No 222997 A
PRESIDEN
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
- perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Industri dan Investasi
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pemasaran
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
- perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan .
SK No 222999 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents) pariwisata;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal27...
SK No 223000 A
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi
Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata. (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata. Bagian Kesembilan Inspektorat
Pasal 28
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan .
SK No 246794 A
PRESIDEN
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 32
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 33
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 35
Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 37
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
SK No 246796 A
PRESIDEN
t2
Pasal 40
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 4 1
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 42
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 43
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVII ...
SK No 246797 A
PRESIDEN
Pasal 44
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembararl Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembarar. Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 46
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan .
SK No 246798 A
PRESIDEN
-t4-
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diangkat dan dilantik berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tah:un 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701, dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatifl Badan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan:
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269; dan
Peraturan .
SK No 246799 A
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2olg tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2TO), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: l)Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20Ig tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
- pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50. . .
SK No 242751 A
PRESIDEN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2691 dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 246801 A
PRESIDEN
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum
S na Djaman l( IilD
SK No 242666 A
