PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 24
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata.
