PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl dipimpin oleh Deputi.
