PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
- perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan .
SK No 222999 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
