PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata.
