PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pemasaran
