PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents) pariwisata;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
