PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
- perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Industri dan Investasi
