PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.