PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;
- Deputi Bidang Pemasaran; f.Deputi...
SK No 222995 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
- Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
