PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
SK No 246796 A
PRESIDEN
t2
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
SK No 246796 A
PRESIDEN
t2