PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diangkat dan dilantik berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tah:un 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701, dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatifl Badan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
