PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2691 dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
