PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembararl Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
