PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembarar. Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
