PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan .
SK No 246794 A
PRESIDEN
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
