Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi
Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata. (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata. Bagian Kesembilan Inspektorat
