PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15. . .
SK No 222997 A
PRESIDEN
