PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
