Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
2019, No. 269 -10-
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 214); dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 139); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
