KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin
oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -3-
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan
ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Multikultural;
Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -5-
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -6-
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 13
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 15
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -7-
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -8-
Pasal 21
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Pasal 22
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Pasal 23
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 25
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -9-
Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden
ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan
dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -10-
(3) Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2).
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan:
- urusan pemerintahan di bidang pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata; dan
- tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -11-
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta
dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
