PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2).
