PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan:
- urusan pemerintahan di bidang pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata; dan
- tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -11-
