PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
