Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden
ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan
dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -10-
(3) Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
