PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
