PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -9-
Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
