PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -5-
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
