PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.